Aturan Lengkap Halalbihalal Idulfitri 2022, Makanan dan Minuman Harus Dibawa Pulang

Ilustrasi: Halalbihalal Idulfitri. (Ist.)
Ilustrasi: Halalbihalal Idulfitri. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idulfitri 2022 diadakan tanpa kegiatan makan dan minum.

Lho, kumpul-kumpul Lebaran kok nggak boleh makan-makan?

BACA JUGA:

Maka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nah, berikut aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022 berdasar Surat Edaran tersebut:

Jumlah peserta halalbihalal dibatasi

Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen. Sementara, daerah level 2, jumlah tamu 75 persen. Dan daerah level 3, jumlah tamu dibatasi hanya 50 persen.

Makanan dan minuman dibawa pulang

Untuk kegiatan halalbihalal Idulfitri dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat alias prasmanan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*