JAKARTA, KalderaNews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta akan dimulai 17 Mei 2022.
Alur PPDB DKI 2022 secara umum terdiri dari empat proses kegiatan, yakni pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan lapor diri. Hanya saja, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, ada proses pra-pendaftaran yang bakal dilangsungkan mulai 17 Mei 2022.
BACA JUGA:
- PPDB Jawa Barat Mulai 6 Juni 2022, Cari Inovasi Agar Siswa Bisa Belajar di Sekolah Swasta
- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Inilah Beberapa Hal yang Wajib Kamu Ketahui
- Inilah Arti Logo dan Tema Hardiknas 2022
Sekolah Dasar (SD)
Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2022 terbagi menjadi tiga tahapan dan tersedia tiga jalur masuk, yakni Jalur Zonasi dan Afirmasi, Jalur Afirmasi, serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO).
Jalur Zonasi dan Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama, yaitu inklusi, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19.
Untuk tahap pertama, berikut jadwalnya:
- Pengajuan akun: 17 Mei 2022
- Pendaftaran dan proses seleksi: 13-15 Juni 2022 (khusus anak nakes, 13-29 Juni 2022)
- Pengumuman: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes, 29 Juni 2022)
- Lapor diri: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes, 30 Juni – 1 Juli 2022)
Jalur Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini khusus bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas kedua, yaitu anak yang terdaftar di DTKS, anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil.
Leave a Reply