JAKARTA, KalderaNews.com – Bercita-cita dan berkarier menjadi polisi masih menjadi dambaan pemuda dan pemudi Indonesia. Selain terlihat gagah, mereka yang ingin jadi polisi ini biasanya ingin melayani masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 yang berisi Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Nah buat yang ingin berkariee menjadi polisi maka wajib hukumnya mengetahui jenjang kepangkatannya. Secara historis, tanda kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia masa Orde Baru menggunakan jenjang kepangkatan seperti yang dipakai ABRI/TNI – Angkatan Darat.
BACA JUGA:
- Tegakkan UU ITE, Polri Aktifkan Polisi Virtual di Medsos
- 1 Juli Peringatan Hari Bhayangkara, Inilah Logo, Tema, dan Sejarahnya
- Korlantas Polri Berkomitmen Memodernisasi TI
Namun pasca reformasi, sistem kepangkatan Polri memiliki jenjang dan nama tersendiri. Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Leave a Reply