RUU Sisdiknas: Wajib Belajar dari 9 Tahun Menjadi 13 Tahun, Dana dari Pemerintah

Siswi SMA. (Ist.)
Siswi SMA. (Ist.)

JAKARTA, KalderaNews.com – Kini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga undang-undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Kemendikbudristek menilai, beberapa pengaturan terlalu mengunci, sehingga menimbulkan persoalan dalam implementasi dan tak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Dengan alasan itu, RUU Sisdiknas didesain untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

Salah satu usulan yang termuat dalam RUU Sisdiknas adalah peluasan program wajib belajar dengan perubahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi wajib belajar 13 tahun.

BACA JUGA:

Masa wajib belajar 9 tahun sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas Pasal 34 tahun 2003.

Dalam RUU Sisdiknas pada pasal 7 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.

Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) disebutkan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.

Merujuk pada ketentuan itu, pendidikan dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.

“Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 RUU Sisdiknas.

Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara bertahap.

“Wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 5.

Untuk diketahui, masa wajib belajar sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau pendidikan dasar. Hal itu tertuang dalam pasal 34.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga ingin memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat.

Dalam paparan RUU Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan.

Satuan pendidikan negeri juga tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

Sementara, di luar wajib belajar, pemerintah mendanai satuan pendidikan negeri dan dapat memberikan bantuan kepada satuan pendidikan swasta. Pada satuan pendidikan negeri, uang sekolah non wajib belajar ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi pelajar.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*