Tetapi, pemberhentian permanen belum dilakukan lantaran masih menunggu balasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan saran pendapat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Purwanto menegaskan kepada sekolah yang bersangkutan agar setiap pemilihan ketua OSIS hendaknya dilakukan berdasarkan kompetensi calon yang berkompetisi dalam pemilihan tersebut.
“Yang diajukan harus karena kompetensinya. Karena sebelum pemilihan kan dia berorasi, semacam kampanye. Itu kan siswa yang lain kan bisa menakar kompetensi calon yang ada, jadi bukan dasarnya yang lain,” ujar Purwanto.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply