
JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto menegaskan telah memberhentikan Wakil Kepala SMAN 52 Jakarta, gegara melakukan tindakan intoleransi terhadap peserta didik.
Purwanto mengatakan, dua guru telah dipanggil dan diperiksa pada Senin, 17 Oktober lalu.
Kasus intoleran di SMAN 52 Jakarta terungkap setelah beredarnya rekaman Wakasek dan seorang guru lainnya, yang meminta salah satu calon Ketua OSIS di sekolah itu digugurkan karena alasan agama berbeda.
BACA JUGA:
- Mendikbudristek: Masih Cukup Banyak Praktik Intoleransi di Sekolah dan Kampus
- Intoleransi, Perundungan, Kekerasan Seksual dan Narkoba Jadi Isu Kritis Pendidikan Saat Ini
- KPAI: Hentikan Intoleransi, Sekolah Untuk Semua Anak Bangsa
Akibatnya, PI, calon Ketua OSIS tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.
Purwanto mengatakan, pemeriksaan kedua guru tersebut telah dimasukkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan masing-masing. BAP yang disertai dengan nota dinas akan dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Purwanto juga telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah kepada guru yang diduga mengkondisikan pemilihan Ketua OSIS di SMAN yang berada di Cilincing, Jakarta Utara itu.
Tetapi, pemberhentian permanen belum dilakukan lantaran masih menunggu balasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan saran pendapat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Purwanto menegaskan kepada sekolah yang bersangkutan agar setiap pemilihan ketua OSIS hendaknya dilakukan berdasarkan kompetensi calon yang berkompetisi dalam pemilihan tersebut.
“Yang diajukan harus karena kompetensinya. Karena sebelum pemilihan kan dia berorasi, semacam kampanye. Itu kan siswa yang lain kan bisa menakar kompetensi calon yang ada, jadi bukan dasarnya yang lain,” ujar Purwanto.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply