JAKARTA, KalderaNews.com – Buat pelajar SMA/Sederajat di Jakarta yang ingin menutup buku rekening KJP Plus, terutama bagi penerima kelas XII, yang sudah lulus dan tidak ingin melanjutkan untuk mendapatkan KJMU, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui laman resminya merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menutupnya. Diketahui, KJP Plus adalah program bantuan dana pendidikan buat siswa-siswi SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta.
Dana bantuan ini cukup lumayan nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Jenjang SD/sederajat: Biaya personal RP 250.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 130.000/bulan. Jenjang SMP/sederajat: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
BACA JUGA:
- Ini Jadwal Pencairan KJP Plus September Buat Warga Jakarta Jenjang SD Sampai SMA
- Catat, Tanggal Penting PPDB DKI Jakarta 2022, Dari Jenjang SD Sampai SMA/SMK
- Pendataan KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dibuka, Buruan! Inilah Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Sementara itu untuk jenjang SMA/sederajat: biaya personal Rp 420.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 290.000/bulan. Jenjang SMK: Biaya personal Rp 450.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Leave a Reply