JAKARTA, KalderaNews.com – Bantuan dana pendidikan buat siswa-siswi SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) telah dibuka tahap pendataan 1 Tahun 2022.
Soal dana bantuan ini cukup lumayan nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Jenjang SD/sederajat: Biaya personal RP 250.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 130.000/bulan. Jenjang SMP/sederajat: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 170.000/bulan
Sementara itu untuk jenjang SMA/sederajat: biaya personal Rp 420.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 290.000/bulan. Jenjang SMK: Biaya personal Rp 450.000/bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
BACA JUGA:
- Pendataan KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dibuka, Buruan! Inilah Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
- KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Cek Jadwal dan Besarannya
- Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya
Ada pula untuk siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yakni biaya personal Rp 300.000/bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan tersedia biaya personal Rp 1.800.000 per semester.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sendiri dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus dengan tahapannya sebagai berikut:
Leave a Reply