JAKARTA, KalderaNews.com – Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran, Setdijen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Nandana Adhitya Bhaswara, S.ST., MM. menegaskan ada beberapa perubahan kebijakan terkait dana BOS tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya.
Pertama, Dana BOS 2022 ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah. Kedua, Dana BOS kinerja.
“Jadi sudah ada DAK non fisik berupa BOS dan kami tentu berharap sekali pemerintah daerah juga ikut berkontribusi. Ada yang mengistilahkan BOSDA, ada yang mengistilahkan BOT, untuk membantu mendampingi dana BOS ini,” kata Nandana.
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek Minta Sekolah Biasakan Buat Laporan Dana BOS Tepat Waktu
- Ada Apa Kok Belanja Dana BOS Sekolah di Wilayah Indonesia Tengah Harus Banyak Persetujuan Disdik?
- Penyaluran Dana BOS Masih Bermasalah, Rekening Sekolah Akan Distandarisasi dengan NPSN
Dasar hukum Dana BOS saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik dan terdapat mekanisme penyalurannya dan tahapan penyalurannya. Kemudian ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang sasaran, syarat dan kriteria penerima penggunaan dana.
Leave a Reply