Inilah Kebijakan Terbaru Dana BOS 2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar

Sharing for Empowerment

“Sehingga tahun lalu diterbitkan beberapa aturan, yang pertama kriteria rekeningnya harus atas nama satuan pendidikan. Lalu nama rekeningnya harus diawali NPSN unik sebanyak 8 digit. Karena dulu pernah terjadi salah salur, karena nama sekolah kadang-kadang banyak yang sama meskipun dalam satu kabupaten atau kota. Selain untuk menghindari hal tersebut dan juga supaya lebih presisi, maka nama rekeningnya harus diawali NPSN, dan harus dikeluarkan oleh bank umum,” kata Nandana.

Cara pengelolaan rekening satuan pendidikannya sendiri yang pertama pembukaan rekening harus kepada bank yang ditunjuk oleh Pemda, lalu yang kedua penetapan rekening harus melalui surat keputusan dari daerah dan surat keputusan kepala daerah.

“Setelah itu kemudian diinput melalui sistem, dan nanti di BOS salur itu setelah diinput kita akan cek ke bank termasuk dikonfirmasi kembali oleh dinas pendidikan,” imbuhnya.

Di tahun 2022 ini dana BOS sudah ditetapkan untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat dengan nilai anggaran 51,6 triliun. Untuk satuan sekolah dasar ada sebanyak 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Rp 22,7 triliun. Nah data ini berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk 1 tahun 2022.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*