OJK: Generasi Muda Pelaku Ekonomi yang Penting, Tapi Rentan dengan Kejahatan Keuangan

Ilustrasi: Pinjaman online. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pinjaman online. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tip berinvestasi dan terhindar dari jerat pinjaman online alias pinjol.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sepanjang 2022 OJK telah menerima 53.851 pengaduan, dan 53.263 di antaranya berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA:

Pinjaman ini, kata Friderica Widyasari, merugikan lantaran menetapkan suku bunga yang tinggi dengan fee yang besar dan denda tidak terbatas, mengakses semua data di ponsel, serta menggunakan modus intimidasi pada saat penagihan.

“Hati-hati, karena ini biasanya menawarkan sesuatu yang sangat cepat, mudah, tapi kalau kita tidak membayar mereka akan datang, semua kontak kita akan dihubungi, dan itu sangat mengerikan,” papar Friderica Widyasari saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), baru-baru ini.

Friderica Widyasari juga menyinggung terkait kejahatan keuangan yang terjadi di berbagai daerah, salah satunya penipuan investasi yang juga banyak menyasar kalangan mahasiswa.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*