
JAKARTA, KalderaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar 101 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal. Dan begini cara mengecek pinjol yang legal.
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan juga telah mendata terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di OJK per 8 Juli 2023.
Nah, untuk mengatasi pemakaian pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- OJK: Gen Z dan Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol, Kamu Termasuk Gak?
- Dampak Buruk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada Dunia Pendidikan
- Berikut 4 Cara Terhindar dari Jerat Pinjol, Mahasiswa Wajib Tahu Nih
Terbaru, OJK merilis 101 pinjol yang legal dan telah terdaftar. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.
So, inilah daftar 101 aplikasi pinjol yang legal terbaru dari OJK per 9 Oktober 2023:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- kKikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- gazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- LATAS
- Asetku
- Findaya
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Masyarakat juga perlu mengetahui tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjol ilegal memiliki mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan serta merugikan masyarakat.
Inilah ciri-ciri pinjol ilegal:
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta akses ke seluruh data pribadi dalam perangkat ponsel peminjam
- Penagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Cara cek aplikasi pinjol legal atau ilegal
Nah, untuk mengecek aplikasi pinjol legal ataupun ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK.
Inilah 4 cara pengecekan legalitas aplikasi pinjol melalui berbagai platform OJK:
Melalui situs OJK
- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
- Pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik “Fintech” di bagian kanan bawah
- Halaman situs akan menampilkan daftar terbaru perusahaan penyedia layanan pinjol berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
Lewat WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
Lewat telepon OJK
Masyarakat dapat mengecek aplikasi pinjol legal dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.
Kirim email
Status legalitas pinjol dapat diperiksa dengan mengirimkan pesan ke OJK melalui alamat email konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply