Terbaru, OJK Rilis 101 Aplikasi Pinjol Legal, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjaman Online (Pinjol). (Ist.)
Pinjaman Online (Pinjol). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar 101 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal. Dan begini cara mengecek pinjol yang legal.

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan juga telah mendata terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di OJK per 8 Juli 2023.

Nah, untuk mengatasi pemakaian pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Terbaru, OJK merilis 101 pinjol yang legal dan telah terdaftar. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.

So, inilah daftar 101 aplikasi pinjol yang legal terbaru dari OJK per 9 Oktober 2023:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. Pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. kKikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. Cicil
  47. Lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. gazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. Gandeng Tangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. AdaModal
  93. Samakita
  94. KawanCicil
  95. CROWDE
  96. KlikCair
  97. ETHIS
  98. SAMIR
  99. LATAS
  100. Asetku
  101. Findaya

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Masyarakat juga perlu mengetahui tanda-tanda aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

Aplikasi pinjol ilegal memiliki mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan serta merugikan masyarakat.

Inilah ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi dalam perangkat ponsel peminjam
  • Penagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cara cek aplikasi pinjol legal atau ilegal

Nah, untuk mengecek aplikasi pinjol legal ataupun ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK.

Inilah 4 cara pengecekan legalitas aplikasi pinjol melalui berbagai platform OJK:

Melalui situs OJK

  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik “Fintech” di bagian kanan bawah
  • Halaman situs akan menampilkan daftar terbaru perusahaan penyedia layanan pinjol berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

Lewat WhatsApp OJK

  • Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

Lewat telepon OJK

Masyarakat dapat mengecek aplikasi pinjol legal dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.

Kirim email

Status legalitas pinjol dapat diperiksa dengan mengirimkan pesan ke OJK melalui alamat email konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*