OJK: Ada 3.903 Aduan Terkait Pinjol atau Pinjaman Online, Hati-Hati Ya!

Waspadai Pinjaman Online P2P Lending Ilegal
Pinjaman online berbasis smartphone (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.903 aduan terkait pinjol atau pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023.

Jumlah aduan terkait pinjol paling banyak masuk pada Januari 2023, yakni 1.173 aduan.

Lantas, pada Februari 2023 OJK menerima 636 aduan serupa, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei 2023 ada 420 aduan.

BACA JUGA:

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

“Kami akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa mengiklan,” ujar Sarjito.

Beberapa nama entitas pinjol yang paling banyak diadukan masyarakat pada Mei 2023 adalah:

  • Abadi Dana (25 aduan)
  • Kami Kas (23 aduan)
  • Tunai Kilat (21 aduan)
  • Pinjam Duit (14 aduan)
  • Super Cash (14 aduan)

Adapun isi aduan masyarakat yang diterima OJK banyak terkait dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror/intimidasi, hingga penagihan tanpa meminjam.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*