JAKARTA, KalderaNews.com – Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet pinjol (pinjaman online) secara nasional mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kredit macet pinjol tersebut berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) lebih dari 90 hari.
Artinya, kredit dikategorikan macet bila peminjamnya gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:
- Duh, Ternyata Profesi Guru yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Kok Bisa?
- Dampak Buruk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada Dunia Pendidikan
- Berikut 4 Cara Terhindar dari Jerat Pinjol, Mahasiswa Wajib Tahu Nih
Bila ditelisik berdasarkan kelompok usia peminjamnya, kasus kredit macet didominasi kelompok usia 19-34 tahun.
Kelompok usia yang terdiri dari generasi Z dan milenial itu memiliki nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp763,65 miliar, atau berkontribusi sekitar 44,14 persen dari total kredit macet nasional.
OJK pun mencatat, kelompok usia itu konsisten jadi penyumbang nilai kredit macet pinjol terbesar sepanjang paruh pertama 2023.
Di urutan berikutnya ada kelompok peminjam usia 35-54 tahun yang memiliki kredit macet senilai Rp541,26 miliar, setara 31,29 persen dari total kredit macet pinjol nasional.
Leave a Reply