JAKARTA, KalderaNews.com – Masalah keuangan kerap menjadi momok bagi mahasiswa. Kamu mesti hati-hati, jangan sampai masuk jerat pinjol atau pinjaman online.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang laporan statistik Fintech Lending periode Maret 2023, kelompok umur yang mendominasi pinjaman online berada di usia 19-34 tahun.
Kelompok umur ini melakukan pinjaman dengan total Rp 26 miliar dibandingkan kelompok umur lainnya.
BACA JUGA:
- OJK: Ada 3.903 Aduan Terkait Pinjol atau Pinjaman Online, Hati-Hati Ya!
- Duh, Ternyata Profesi Guru yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Kok Bisa?
- 3 Langkah Mudah Mengecek Legalitas Pinjaman Online (Pinjol) ke OJK
Arin Setyowati, Dosen Perbankan Syariah UM Surabaya mengatakan, ada kondisi krusial yang menyasar generasi Z dan milenial yang kategori usia tersebut masuk jenjang mahasiswa. Terutama kebiasaan meminjam uang melalui pinjol.
Lantas, bagaimana agar terhindar dari jerat pinjol?
Perkuat literasi keuangan
Mahasiswa perlu mengingat bahwa literasi keuangan tidak hanya sekadar tahu tentang pengelolaan keuangan, tetapi juga dengan sadar melakukannya.
“Skill literasi keuangan ini membekali mahasiswa agar mampu memilah mana kebutuhan dan keinginan. Mana yang harus diprioritaskan untuk dipenuhi terlebih dahulu dibanding keperluan lainnya,” ujar Arin Setyowati.
Leave a Reply