JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Latumahina.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak menyampaikan empat poin penting merespons kasus aniaya yang menimpa David Latumahina.
“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian awal surat resmi pihak kampus.
BACA JUGA:
- Tahun 2022: 117 Pelajar Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Mayoritas Pelakunya Guru
- 3 Dosa Besar Pendidikan: Perundungan, Intoleransi dan Kekerasan Seksual
- Ruang Belajar Bebas Kasus Kekerasan Jangan Hanya Jadi Jargon, Koordinasi Sulit Dijalankan
Berikut ini isi lengkap keterangan resmi pihak kampus:
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Leave a Reply