JAKARTA, KalderaNews.com – Hukuman mati yang masih tercantum dalam UU KUHP yang baru mencerminkan jalan tengah dari pendapat yang pro dan kontra terhadap pengaturan hukuman mati.
Sementara sejumlah aktivis LSM dan HAM, menolak hukuman mati, kelompok lain tetap mendesak diaturnya hukuman mati atas kejahatan tertentu seperti gembong narkoba, kejahatan terhadap perempuan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan HAM, sampai terorisme.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan pengaturan pidana mati dalam KUHP saat ini merupakan jalan terbaik yang mengakomodasi seluruh kepentingan dan pandangan tentang relevansi hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101 KUHP.
BACA JUGA:
- DPR Desak Kemendikbudristek Jatuhkan Sanksi dan Hukuman Pelaku Perjokian Akademik
- Guru Besar UAI: Melanggar PPKM Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
- Beri Hukuman Pada Siswa Bermasalah Tidak Efektif, Kenapa?
Pidana mati lebih tepat jika dikeluarkan dari kelompok pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP, diatur secara khusus atau bersyarat sebagaimana menjadi pidana yang selalu diancamkan secara alternatif.
Disebutkan dalam KUHP, terdapat upaya menempatkan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok namun diancamkan dengan persyaratan, sehingga masuk dalam sanksi pidana khusus atau alternatif.
Leave a Reply