Hukuman Mati di UU KUHP Indonesia, Jalan Tengah Kelompok Pro dan Kontra

Sharing for Empowerment

“Pengaturan ini merupakan kompromi atau sebagai jalan keluar antara kaum retentionist dan abolist. Ini berarti bahwa pidana mati merupakan pidana perkecualian. Hakim harus memberikan pertimbangan yang sungguh-sungguh dan hati-hati sebelum menjatuhkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Sudirta di acara bertajuk “Roundtable Discussion-Hukuman Mati di Indonesia: Perkembangan Advokasi Kasus Hukuman Mati dan Kondisi Terpidana Mati di Indonesia Pasca Penetapan KUHP” yang diselenggarakan oleh KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023

Menurut data dalam penelitian tentang hukuman mati di 74 negara, ditemukan fakta bahwa sekalipun sebagian besar tetap mempertahankan pidana mati, tetapi berbagai macam alat hukum diatur untuk lebih memanusiawikan pidana mati.

Hampir semua negara mempertahankan pidana mati memiliki persyaratan-persyaratan yuridis, yang mengatur hak-hak dari terpidana untuk minta peninjauan kembali, meminta pengampunan, perubahan pidana dan penangguhan pidana mati.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*