JAKARTA, KalderaNews.com – Tidak main-main. Anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal yang dialokasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mencapai Rp11.209.573.964.000 untuk 10.444.451 siswa.
Alokasi dana BOS terbagi menjadi dua yakni Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri dan Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa.
Lantas bagaimana Kemenag mengawal penggunaan dana BOS Madrasah? Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar.
BACA JUGA:
- Sah, Dana BOS Madrasah Swasta Rp4 Triliun Segera Cair, Begini Prosedurnya
- Dana BOS 1,166 Triliun untuk 48.660 Madrasah Cair, Maksimalkan Secara Akuntabel
- Usung Narasi Reformasi Madrasah, Ketua PBNU Usul Murid Non-muslim Bisa Sekolah di Madrasah
Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.
Leave a Reply