23 Larangan Penerima KJP dari Tawuran Hingga Merokok, Ketahuan Bakal Dicabut!

Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Ist.)
Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa dicabut jika penerima melanggar aturan yang telah ditetapkan.

So, bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat yang menerima bantuan KJP Plus bisa terancam dicabut bila melanggar aturan, seperti yang baru-baru ini dialami 2 siswa di Jakarta penerima KJP.

Dua siswa yang dihapus dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:

Setidaknya, aada 23 larangan yang harus diketahui siswa dan jangan sampai dilanggar. Apa saja itu larangannya?

Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
  2. Merokok.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
  6. Terlibat tawuran.
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  9. Terlibat pencurian.
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  11. Terlibat perkelahian.
  12. Terlibat penipuan.
  13. Terlibat menyontek massal.
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan.
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*