JAKARTA, KalderaNews.com – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 9 Agustus 2023. Manfaat dari KJP Plus dapat digunakan baik dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Total penerima KJP Plus pada tahap ini mencapai 674.599 peserta didik, dengan jumlah penerima terbanyak berada di jenjang SD/MI, yakni sebanyak 313.154 siswa.
Setiap bulannya, dana yang diterima oleh peserta didik akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya rutin dan biaya berkala. Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
BACA JUGA:
- 23 Larangan Penerima KJP dari Tawuran Hingga Merokok, Ketahuan Bakal Dicabut!
- Biaya Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi Sangat Mahal dan Membebani PTS
- Kemenag Alokasikan Dana BOS 11,2 Triliun, Jaminan Tidak Bocor Kayak Apa?
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus beserta ketentuan penggunaannya:
Jenjang SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik
Leave a Reply