
JAKARTA, KalderaNews.com – Walhi DKI Jakarta melaporkan, ada 2.697 keping sampah kemasan plastik sekali pakai yang ditemukan di Pesisir Marunda Kepu, Jakarta Utara.
Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tersebut didapat dari audit sejumlah merek produk yang dilakukan pada 18 Maret 2023 lalu.
Ada sebanyak 352 merek dari 140 produsen produk konsumen terlibat dalam pencemaran sampah tersebut.
BACA JUGA:
- Laporan Bank Dunia: Indonesia Penghasil Sampah Terbesar Kelima di Dunia
- Sampah Plastik Laut, Isu Krusial ASEAN dan Negara Pacific
- Siswa SD Tarakanita Ikut Festival Peduli Sampah Nasional 2023, Pilah dan Olah Sampah
Sampah plastik kemasan minuman serbuk menjadi jenis yang paling banyak ditemui. Jumlahnya menyentuh 889 unit sampah atau 32,96 persen dari total sampah plastik sekali pakai yang ditemukan.
Kemasan plastik dari produk cemilan menempati urutan kedua, yaitu sebanyak 606 unit sampah atau sebanyak 22,47 persen.
Berikutnya produk penyedap makanan di urutan ketiga sebanyak 286 unit atau 10,6 persen.
Walhi menemukan bahwa kemasan Kapal Api dan Good Day menjadi dua merek teratas dengan sampah kemasan paling banyak ditemukan mencemari Pesisir Marunda Kepu Jakarta.
Volumenya masing-masing sebanyak 199 unit sampah dan 195 unit sampah.
Sedangkan Indomie, berada di urutan ketiga dengan jumlah temuan 84 unit sampah.
Produsen yang bertanggung jawab
Juru kampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah mengatakan, dominasi sampah kemasan plastik sekali pakai di pencemaran sampah Pesisir Marunda Kepu menunjukkan bahwa plastik sekali pakai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup.
“Temuan ini juga mengindikasikan adanya pengabaian produsen produk konsumen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan yang telah mereka produksi,” tegas Aminullah.
Menurut Aminullah, dalam aturan pengelolaan sampah, produsen bertanggung jawab atas kemasan yang telah mereka produksi.
“Selain harus menggunakan bahan-bahan yang dapat diurai oleh alam, produsen juga diwajibkan mengambil kembali sampah-sampah kemasan yang telah mereka produksi,” kata Aminullah.
Atas dasar temuan tersebut, Walhi Jakarta mengimbau pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat dan mengoptimalisasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Pengurangan Plastik oleh Produsen.
Hal tersebut, kata Aminullah, untuk menekan jumlah plastik yang diproduksi produsen. Sebab jika tidak di batasi, pencemaran plastik akan terus terjadi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply