Berikut Pedoman Lengkap Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, Pakai Baju Adat Ya!

Upacara Bendera
Upacara Bendera (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Berikut ini pedoman lengkap peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023 yang dirilis oleh Kemendikbudristek, beserta sususan upacara bendera.

Pedoman yang termuat di surat edaran tersebut dikeluarkan Selasa, 8 Agustus 2023 dan diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Seperti telah diketahui, tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Logonya pun telah dirilis beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:

Nah, berikut pedoman lengkap peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di lingkungan Kemendikbudristek.

Di tingkat pusat

Upacara bendera peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 07.30 di halaman kantor Kemendikbudristek Jakarta, dengan ketentuan:

  1. Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  2. Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbudristek tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Di tingkat daerah

Upacara bendera peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:

  1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Susunan upacara bendera

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara;
  • Pembacaan doa;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa dibacakan secara agama Islam atau agama lain, dan mempersilakan kepada peserta upacara berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*