
JAKARTA, KalderaNews.com – Sejumlah kalangan mengritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah. Begini penjelasannya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah.
Putusan MK terbaru mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tanpa atribut kampanye.
BACA JUGA:
- Resmi, Inilah Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Gen-Z dan Milenial Wajib Tahu
- Mahasiswa UKWMS Diajak Aktif Berdemokrasi Jelang Tahun Politik
- Masuki Tahun Politik, Universitas Budi Luhur Soft Launching Pintar Politik
Aturan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Mengikuti putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Akan ganggu proses belajar mengajar
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, putusan MK membolehkan kampanye digelar di fasilitas pendidikan akan mengganggu proses belajar mengajar.
“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” kata Iman Zanatul Haeri.
Iman juga menyoroti ketentuan dalam putusan yang berbunyi “sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat”.
Ketentuan ini dinilai P2G berpotensi mengganggu independensi pendidik.
“Kepala sekolah akan sulit menolak, apalagi diperintahkan secara struktural dari Pemda dan Dinas Pendidikan. Apalagi, jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu,” ujar Iman.
Iman menambahkan, siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat.
Kondisi itu, kata Iman, rentan menimbulkan praktik bullying atau perundungan di sekolah.
“Siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain rentan akan dirundung oleh teman-temannya. Apalagi, jika materi kampanye kandidat atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas,” papar Iman.
Membahayakan keselamatan pelajar
Sementara, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyayangkan keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang izin kampanye di lembaga pendidikan.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum,” ujar Retno.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bisa berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar maupun mahasiswa.
“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” papar Heru.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply