P2G dan FSGI Kritik Putusan MK yang Membolehkan Kampanye Politik di Sekolah

Kampanye politik. (Ist.)
Kampanye politik. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sejumlah kalangan mengritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah. Begini penjelasannya.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah.

Putusan MK terbaru mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tanpa atribut kampanye.

BACA JUGA:

Aturan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Mengikuti putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Akan ganggu proses belajar mengajar

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, putusan MK membolehkan kampanye digelar di fasilitas pendidikan akan mengganggu proses belajar mengajar.

“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” kata Iman Zanatul Haeri.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*