Semua Lembaga Pendidikan Keagamaan Wajib Gunakan BTU Pendidikan Pancasila, Termasuk Pesantren

Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. (KalderaNews.com/Ist.)
Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila telah diterbitkan untuk digunakan dalam berbagai lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.

Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Agama, menyatakan bahwa semua tingkatan eselon 1 di pusat, Kantor Wilayah Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan terlibat dalam penggunaan BTU Pendidikan Pancasila di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Gus Saiful, panggilan akrabnya, yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Sosialisasi BTU Pendidikan Pancasila untuk Pendidikan Dasar dan Menengah pada Implementasi Kurikulum Merdeka menyampaikan pesan khusus.

BACA JUGA:

Ia menyampaikan bahwa penerapan BTU Pendidikan Pancasila di Lembaga Pendidikan Keagamaan adalah suatu keharusan, sejalan dengan prioritas Kementerian Agama dalam program Moderasi Beragama.

Gus Saiful juga menjelaskan bahwa strategi penerapan BTU Pendidikan Pancasila akan melibatkan berbagai tingkatan, termasuk Eselon 1, Kantor Wilayah Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*