JAKARTA, KalderaNews,com – Resmi, tidak hanya TikTok, pemerintah melarang semua media sosial menjadi tempat transaksi atau berjualan secara online.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
“Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:
- Inilah Akun TikTok dengan Followers Terbanyak, Mana Favorit Kamu?
- Pengguna TikTok di Indonesia Capai 112 Juta, Terbanyak Kedua di Dunia
- Sudah Punya Akun? Kemendikbudristek Akan Gandeng TikTok Sebarkan Media Belajar
Media sosial vs sosial commerce
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
Mendag Zulkifli Hasan pun telah menandatangani keputusan tersebut melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.
Inilah poin-poin yang diatur
Ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.
Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan,” sambung Mendag Zulkifli Hasan.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.
Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply