JAKARTA, KalderaNews,com – Resmi, tidak hanya TikTok, pemerintah melarang semua media sosial menjadi tempat transaksi atau berjualan secara online.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
“Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:
- Inilah Akun TikTok dengan Followers Terbanyak, Mana Favorit Kamu?
- Pengguna TikTok di Indonesia Capai 112 Juta, Terbanyak Kedua di Dunia
- Sudah Punya Akun? Kemendikbudristek Akan Gandeng TikTok Sebarkan Media Belajar
Media sosial vs sosial commerce
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
Mendag Zulkifli Hasan pun telah menandatangani keputusan tersebut melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.
Leave a Reply