BALI, KalderaNews.com – Kasus korupsi kembali membelit kampus. Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Tinggi Bali telah resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
BACA JUGA:
- Universitas Katolik Widya Mandira Akui Terima Dana Korupsi BTS Rp 500 Juta, Siap Kembalikan Utuh
- Setelah KPK, DPR Ikut-ikutan Soroti Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
- Rektor Universitas Udayana Ditetap Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana dari Mahasiswa Baru
Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
Tak tanggung-tanggung, akibat dari korupsi itu negara rugi Rp 335 miliar.
Tanggapan Kemendikbudristek
Menurut Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, pihak Kemendikbud menghormati semua proses hukum yang ada terkait kasus korupsi Rektor Unud.
“Kami hormati proses hukum dan juga tunggu hasilnya,” kata Prof.Nizam.
Prof. Nizam memastikan akan ada penggantian Rektor Unud dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini Kemendikbudristek belum melakukan penunjukkan penggantian Rektor Unud.
Leave a Reply