Lagi-lagi, Rektor Ditahan Gegara Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp335 Miliar

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara. (Dok.Unud)
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara. (Dok.Unud)
Sharing for Empowerment

BALI, KalderaNews.com – Kasus korupsi kembali membelit kampus. Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Tinggi Bali telah resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

BACA JUGA:

Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi.

Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Tak tanggung-tanggung, akibat dari korupsi itu negara rugi Rp 335 miliar.

Tanggapan Kemendikbudristek

Menurut Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, pihak Kemendikbud menghormati semua proses hukum yang ada terkait kasus korupsi Rektor Unud.

“Kami hormati proses hukum dan juga tunggu hasilnya,” kata Prof.Nizam.

Prof. Nizam memastikan akan ada penggantian Rektor Unud dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini Kemendikbudristek belum melakukan penunjukkan penggantian Rektor Unud.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*