Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Inilah Hal yang Tidak Boleh Dilakukan!

Pemilu 2024. (Ist.)
Pemilu 2024. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024. Cermati beberapa hal ini!

Berlandas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Aturan itu menetapkan, masa tenang adalah H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024, Rabu, 14 Februari 2024.

BACA JUGA:

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

Nah, simak beberapa poin penting berikut ini:

Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye

Mereka dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Pihak yang melanggar aturan ini bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Media massa

Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

Lembaga survei

Survei parpol atau capres-cawapres yang terkait dengan Pemilu 2024 juga dilarang dipublikasikan. Artinya, Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tahapan Pemilu 2024

Nah, tahapan Pemilu berikutnya adalah sebagai berikut:

  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*