KPPU Panggil Lembaga Penyalur Pinjol UKT Mahasiswa, Diduga Melawan Hukum

Sharing for Empowerment

Tetapi, dalam regulasi yang ada, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012, khususnya pada Pasal 76 menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Nah, salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi sesudah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Hal ini dipertegas penjelasan undang-undang tersebut, bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima mahasiswa, agar bisa mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah Asa.

KPPU pun akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, bila terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*