Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah, Gegara Dinilai Tak Layak Lagi Terima Beasiswa KJMU

Mahasiswa. (freepik)
Mahasiswa. (freepik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ribuan mahasiswa terancam putus kuliah, lantaran tidak layak lagi menerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Mereka pesimistis bisa melanjutkan kuliah.

“Bagaimana bisa melanjutkan kuliah, kalau kami tak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU,” kata Zayed.

Ia salah satu peserta beasiswa KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

BACA JUGA:

Zayed bersama sejumlah mahasiswa dari beragam kampus di Jakarta mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Mereka ingin memastikan dan mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai hanya dilakukan sepihak serta tak adil.

Ketaklayakan kepesertaan KJMU ini diketahui, sesudah para mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta.

Lantaran dinyatakan tak layak, mereka pun tidak bisa mengisi form kepesertaan yang tiap semester wajib diperbarui.

“Selama ini pendaftaran ulang kepesertaan KJMU saya urus lewat pihak SMA tempat saya dulu bersekolah. Dan tak pernah ada masalah, semua berkas persyaratannya lengkap. Tapi kali ini, setelah saya cek di website P4OP, kok dinyatakan tidak layak menerima KJMU,” tutur Zayed.

KJMU tidak tepat sasaran

Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran.

Indikator penerima KJMU yang tidak layak itu sebab alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, serta keluarga mampu 657 orang.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, angkah itu diambil berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan keterbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

“Data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Regsosek menjadi acuan utama dalam seleksi penerima KJP Plus dan KJMU,” ujar Heru Budi.

Sementara, penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).

“Bisa densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” kata Heru Budi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*