JAKARTA, KalderaNews.com – Berikut jadwal layanan untuk penukaran uang baru dari Bank Indonesia (BI) untuk merayakan Idul Fitri 2024 di wilayah Jabodebek.
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang untuk kebutuhan Ramadan serta perayaan Lebaran 2024.
Penukaran bisa dilakukan melalui perbankan dan kas BI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:
- Simak 4 Tip Keuangan Persiapan Jelang Ramadan 2024, Kamu Wajib Tahu!
- Mau Lapor SPT 2024, Tapi Lupa EFIN, Begini 5 Cara Mengatasinya!
- Kaji Student Loan Berbunga Rendah, Sri Mulyani: Awas Potensi Gagal Bayar!
Penukaran uang di periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dilakukan melalui layanan perbankan sebanyak 4.264 kantor bank tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, bisa melalui sebanyak 449 titik yang terpublikasi di website PINTAR.
“BI juga membuka layanan secara mandiri melakukan kegiatan secara reguler di tempat keramaian, ritel seperti pasar dan di tempat keramaian lainnya,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.
Marlison mengatakan bahwa penukaran uang tersebut bisa menggunakan aplikasi Pintar dan go show, termasuk melalui perbankan dengan menggunakan debit dan QRIS.
Jadwal layanan kas BI di wilayah Jabodebek
Nah, berikut jadwal layanan kas penukaran uang dari BI:
- 18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu.
- 19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, KasKel Kepulauan Seribu.
- 20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, KasKel Kepulauan Seribu.
- 21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu.
- 22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi.
- 25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
- 26 Maret 2024: KasKel Karawang.
- 28 Maret-31 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan.
- 2 April-5 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57.
Adapun paket penukaran uang rupiah di layanan kas keliling BI maksimal Rp4 juta.
Bagi warga masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang sebanyak Rp1 juta, maka bisa mendapatkan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Sementara, penukaran pecahan uang Rp5 ribu minimal penukaran sebesar Rp500 ribu, untuk pecahan uang Rp2 ribu minimal penukaran Rp400 ribu, dan pecahan Rp1 ribu minimal penukaran sebesar Rp100 ribu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply