JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar penilaian terhadap sebanyak 1.207 buku Pendidikan Agama.
Langkah ini dilakukan oleh Kemenag sebagai upaya untuk memastikan kualitas materi yang disampaikan kepada para pelajar di Indonesia.
Proses penilaian tersebut dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Kegamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag.
BACA JUGA:
- Kemenag Luncurkan Pengasuhan Ramah Anak di Ponpes, Cegah Perundungan Terhadap Santri
- Kemenag Gelar Sayembara Penulisan Naskah Buku Umum Keagamaan Islam, Cek Informasi Lengkapnya Di Sini!
Adapun proses penilaian ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian buku penerbit yang diunggah dengan instrumen yang telah disediakan.
Tim Kerja PBPA yang terdiri dari Tim Penyusun Instrumen, Tim IT, dan internal Puslitbang LKKMO bertanggung jawab atas proses ini.
Penilaian penting untuk meninjau kelayakan buku agama
Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Isom, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan buku-buku agama yang belum memiliki tanda layak dari Kemenag.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa setiap penerbit yang ingin mendapatkan ISBN untuk buku-buku agama harus memastikan bukunya telah dinilai layak oleh Kemenag.
Hal ini penting mengingat adanya ISBN hanya menilai aspek fisik buku, bukan substansi materi di dalamnya.
Isom juga menyoroti pentingnya kerjasama antar lembaga terkait dalam mengawal kualitas buku pendidikan agama.
Kerja sama antara Kemenag, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bea Cukai diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penyebaran buku-buku agama berkualitas di Indonesia.
Ketua Tim Kerja PBPA, Bahari, menjelaskan bahwa proses verifikasi buku penerbit telah memasuki tahap pengujian.
Tahapan ini meliputi pengecekan kesesuaian buku dengan instrumen yang dipilih oleh penerbit, pengecekan kemiripan buku dengan alat bantu turnitin, serta pengecekan persyaratan administratif buku penerbit.
Dari 1.207 buku penerbit yang masuk, sebanyak 863 buku telah terbukti sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan.
Namun, masih ada sejumlah buku yang harus melalui tahap pengecekan lanjutan untuk memastikan kesesuaian substansi buku dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Penilaian terhadap buku Pendidikan Agama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas materi pendidikan agama yang disampaikan kepada generasi muda Indonesia.
Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa buku-buku yang digunakan telah melalui penilaian yang ketat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan pendidikan agama di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply