WONOSOBO,KalderaNews.com – Terjadi lagi, seorang guru harus dilaporkan ke kepolisian oleh orang tua siswa. Kali ini terjadi di sebuah SD negeri Wonosobo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut harus menimpa seorang guru olahraga bernama Marsono pada Rabu, 23 Oktober 2024. Di media sosial, bertebaran cerita dan tagar #justiceforpakson.
Marsono dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap murid kelas 3 berinisial E (10) ketika melerai pertengkaran di sekolah oleh orang tua murid. Bahkan, muncul juga dugaan uang minta ganti rugi kepada Marsono sebesar Rp70 juta.
BACA JUGA:
- Sedang Tren! Parodi Guru Tak Berani Tegur Murid karena Takut Dipolisikan, Sindiran untuk Dunia Pendidikan
- Bantu Guru Honorer Supriyani, Jabatan Camat Baito Dicopot, Mobil Dinas Dirusak, Ada Apa Nih?
- Diduga Pukul Siswa dengan Sapu Lidi, Seorang Guru Tega Dipolisikan
Kronologi kasus guru dilaporkan orang tua siswa ke polisi
Kasus ini dimulai dari peristiwa perkelahian antar siswa yang terjadi. Saat itu, E, siswa kelas 3 SD, terlibat perkelahian dengan seorang teman sekelasnya ketika jam pelajaran olahraga berlangsung.
Menurut keterangan saksi mata, perkelahian tersebut dianggap cukup brutal hingga Marsono yang sedang mengajar, memutuskan untuk melerai.
Namun setelah dipisahkan, E malah mengadu kepada ibunya, AS, dengan mengklaim bahwa ia dipukul oleh Marsono.
AS yang mendengar cerita anaknya, tanpa melakukan pengecekan terlebih dulu langsung membawa E ke dokter untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa tidak ada luka fisik yang ditemukan pada E sehingga tidak perlu memberikan resep obat karena kondisinya dianggap baik.
Namun tidak puas dengan hasil pemeriksaan dokter, pada Jumat, 25 Oktober 2024, AS mendatangi sekolah dan mengungkapkan kemarahannya.
Orang tua siswa menuntut uang damai Rp 70 juta
AS bahkan menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada Marsono sebagai kompensasi atas dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Namun anehnya, AS kemudian menurunkan tuntutan uang damai menjadi Rp 30 juta, namun Marsono tetap menolak untuk membayar.
Kasus ini pun kemudian viral di media sosial dengan berbagai unggahan terkait insiden tersebut yang beredar di Instagram, TikTok dan WhatsApp.
Narasi yang menyebut Marsono harus membayar sejumlah uang agar kasus tidak berlanjut pun tersebar luas.
Kasus berakhir damai dengan jalur restorative justice
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengonfirmasi bahwa laporan resmi terhadap Marsono telah diterima sejak bulan sebelumnya.
Dalam upaya penyelesaian, polisi telah menggelar mediasi yang dihadiri oleh pihak pelapor AS dan terlapor Marsono dengan disaksikan oleh kepala sekolah.
Namun, mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan. Ketidaksepakatan ini membuat kasus semakin memanas dan publik pun semakin memperhatikan perkembangan kasus ini.
“Di tengah proses penyelidikan sudah ada mediasi. Kami menyediakan tempat itu ada terlapor, pelapor dan juga disaksikan oleh kepala sekolah dari SD itu,” terang Arif.
Kemudian pada Selasa 29 Oktober upaya mediasi kembali digelar di Mapolres Wonosobo dan dihadiri oleh AS, MS, Ketua PGRI Kecamatan Wonosobo Rohmat, serta AKP Arif Kristiawan.
Kali ini, mediasi berhasil menemukan titik damai, dan kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply