PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Resmi Dibuka, Begini Ketentuan untuk  Lapor Diri

Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025.

Program PPG Daljab 2025 ini ditujukan bagi para pendidik aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan total kuota peserta mencapai 325 ribu orang.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa seleksi PPG akan mengacu pada berbagai faktor, termasuk kelengkapan administrasi, ketersediaan anggaran, serta kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

BACA JUGA:

Dari total peserta, kuota terbanyak diberikan untuk guru jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 152.322 orang. Sisanya terbagi antara jenjang TK (22.310), SMP (72.826), SMA (37.534), SMK (36.544), dan SLB (3.464). Para peserta nantinya akan tersebar di 124 LPTK di seluruh Indonesia.

PPG adalah program pendidikan lanjutan setelah jenjang sarjana atau sarjana terapan yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dan bersertifikat. Khusus PPG bagi Guru Tertentu, program ini ditujukan kepada guru-guru dalam jabatan yang telah aktif mengajar di sekolah formal, namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Tahapan pembelajaran

1. Proses PPG Guru Tertentu Daljab  akan dilakukan secara daring melalui platform Ruang GTK di laman guru.kemendikdasmen.go.id. Berikut alur singkatnya:

2. Guru aktif yang belum bersertifikat akan mendapat pemberitahuan melalui SIMPKB.

3. Peserta melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang tersedia.

4. Proses pembelajaran dilaksanakan secara daring.

5. Setelah selesai, peserta dapat mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG).


Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025

Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025

Lapor diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025

Pembelajaran Mandiri via Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025

Pendaftaran UKP PPG: 7 – 19 Juli 2025

Ketentuan Lapor Diri dan Berkas yang Diperlukan

Peserta wajib mengunggah dokumen lapor diri melalui laman resmi LPTK penyelenggara PPG di ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk. Adapun dokumen yang harus disiapkan mencakup:

1. Pakta integritas

2. Biodata

3. Scan ijazah dan transkrip nilai

4. Identitas diri (KTP/SIM)

5. Pas foto ukuran 4×6

6. Surat keterangan sehat dan berkelakuan baik

7. Surat bebas narkoba/NAPZA

8. NPWP (jika ada)

9. Tambahan dokumen lain sesuai ketentuan LPTK


Program ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Dengan terselenggaranya PPG Guru Tertentu 2025 ini, diharapkan guru-guru di seluruh wilayah Tanah Air dapat meningkatkan kompetensi serta memperoleh legalitas sebagai pendidik profesional.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*