JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025.
Program PPG Daljab 2025 ini ditujukan bagi para pendidik aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan total kuota peserta mencapai 325 ribu orang.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa seleksi PPG akan mengacu pada berbagai faktor, termasuk kelengkapan administrasi, ketersediaan anggaran, serta kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
BACA JUGA:
- Bocoran 4 Kluster Guru yang Diprioritaskan Bisa Ikut PPG Daljab Transformasi Plus Kemenag 2025
- Siap-siap! Pendaftaran Guru PPG Tertentu 2025 Akan Dibuka Segera!
Dari total peserta, kuota terbanyak diberikan untuk guru jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 152.322 orang. Sisanya terbagi antara jenjang TK (22.310), SMP (72.826), SMA (37.534), SMK (36.544), dan SLB (3.464). Para peserta nantinya akan tersebar di 124 LPTK di seluruh Indonesia.
PPG adalah program pendidikan lanjutan setelah jenjang sarjana atau sarjana terapan yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dan bersertifikat. Khusus PPG bagi Guru Tertentu, program ini ditujukan kepada guru-guru dalam jabatan yang telah aktif mengajar di sekolah formal, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Tahapan pembelajaran
1. Proses PPG Guru Tertentu Daljab akan dilakukan secara daring melalui platform Ruang GTK di laman guru.kemendikdasmen.go.id. Berikut alur singkatnya:
2. Guru aktif yang belum bersertifikat akan mendapat pemberitahuan melalui SIMPKB.
3. Peserta melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang tersedia.
4. Proses pembelajaran dilaksanakan secara daring.
5. Setelah selesai, peserta dapat mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG).
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025
Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025
Lapor diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri via Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
Pendaftaran UKP PPG: 7 – 19 Juli 2025
Ketentuan Lapor Diri dan Berkas yang Diperlukan
Peserta wajib mengunggah dokumen lapor diri melalui laman resmi LPTK penyelenggara PPG di ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk. Adapun dokumen yang harus disiapkan mencakup:
1. Pakta integritas
2. Biodata
3. Scan ijazah dan transkrip nilai
4. Identitas diri (KTP/SIM)
5. Pas foto ukuran 4×6
6. Surat keterangan sehat dan berkelakuan baik
7. Surat bebas narkoba/NAPZA
8. NPWP (jika ada)
9. Tambahan dokumen lain sesuai ketentuan LPTK
Program ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Dengan terselenggaranya PPG Guru Tertentu 2025 ini, diharapkan guru-guru di seluruh wilayah Tanah Air dapat meningkatkan kompetensi serta memperoleh legalitas sebagai pendidik profesional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply