JAKARTA, KalderaNews.com – Dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 sudah cair. Begini cari ambil dananya!
Kabar tersebut disampaikan lewat akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta, @upt.p4op.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Maret dilaksanakan mulai 5 Mei 2025. Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik.”
BACA JUGA:
- Hore! Pemegang KJP Plus Kini Bisa Nikmati Wisata Edukatif Gratis di Jakarta, Cek Daftar Lokasinya di Sini!
- 5 Alasan KJP Plus Bisa Tiba-tiba Dicabut, Para Penerima Manfaat Bisa Cek Sekarang!
Dana KJP Plus ini bisa dimanfaatkan siswa untuk membeli perlengkapan belajar, seragam, transportasi, hingga makan bergizi.
KJP Plus cair, begini cara ambilnya!
Nah, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I tahun ini bisa dilakukan, setelah beberapa proses berikut:
- Pembukaan rekening
- Cetak buku tabungan dan ATM
- Penyerahan buku tabungan dan ATM
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Bila proses tersebut selesai, kamu bisa mengambil dana KJP Plus dengan cara:
- Datang ke Bank DKI
- Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
- Bank DKI akan mengundang penerima baru mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
- Bila sudah, kamu bisa mengambil dana tersebut melalui teller Bank DKI atau melalui ATM.
Perlu dicatat, siswa hanya dapat mengambil tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan berkala bisa digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan peserta didik.
Besaran dana KJP Plus
- Jenjang SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan. Terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000, serta tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.
- Jenjang SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk peserta didik sekolah swasta Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan.
- Jenjang SMA/Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 420.000 per bulan. Tambahan SPP bagi murid sekolah swasta Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
- Jenjang SMK sebesar Rp 450.000 per bulan. Tambahan SPP bagi murid sekolah swasta Rp 240.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
- Jenjang PKBM sebesar Rp 300.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply