Miris! 14 Predator Seksual Anak di Serang Ditangkap dalam Sepekan, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban!

Pencabulan dan pelecehan seksual
Pencabulan dan pelecehan seksual (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SERANG, KalderaNews.com – Jajaran kepolisian Polres Serang berhasil membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. Dalam kurun waktu sepekan, sebanyak 14 pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban mencapai kurang lebih 20 anak yang semuanya masih di bawah umur.

Yang lebih mengejutkan, sebagian besar pelaku adalah orang-orang terdekat korban, mulai dari keluarga, tenaga pendidik, hingga teman sekolah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa ke-14 tersangka — dengan inisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE — memiliki kedekatan dengan para korbannya.

BACA JUGA:

“Rata-rata pelaku ini adalah orang yang kenal atau dekat dengan para korban,” ujar AKBP Condro di kantornya, Rabu (24/6/2025) petang.

Para korban, yang rata-rata berstatus pelajar mulai dari kelas 6 SD hingga kelas 2 SMA, menjadi sasaran bujuk rayu dan iming-iming dari para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari janji akan dinikahi, dijadikan pacar, hingga memberikan minuman keras atau obat-obatan terlarang yang membuat korban kehilangan kesadaran.

Menurut Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih, peningkatan kasus ini sangat memprihatinkan dan salah satu faktor pendorongnya adalah paparan konten pornografi di media sosial.

“Sekarang itu kan kebanyakan dari HP, lewat online juga, Facebook,” kata Irna.

AKBP Condro Sasongko dengan tegas menyatakan bahwa Polres Serang tidak akan berkompromi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihaknya berjanji akan memproses hukum semua pelaku hingga pengadilan, bahkan jika ada upaya perdamaian.

“Kami Polres Serang, untuk kasus kekerasan seksual, tak ada restorative justice. Kami akan bawa kasus ini sampai pengadilan walau misal ada perdamaian di kedua pihak,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka di lingkungan rumah, sekolah, maupun dalam aktivitas daring.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*