
JAKARTA, KalderaNews.com- Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericho Afandhi, hingga meninggal dunia menyampaikan permintaan maaf atas insiden tragis tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung kepada ibu korban, Meiliana, serta kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang turut terdampak akibat kejadian ini.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh, kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,”ujar Setia Budi.
BACA JUGA:
- Tagar Justice For Argo Menggema, Sivitas Akademika UGM Gelar Doa Bersama, Tuntut Keadilan di Balik Kematiannya
- Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Hanya Masih Dikenai Wajib Lapor
- Seminggu Berkemah di Balairung, Rektor UGM Akhirnya Temui Aliansi Mahasiswa, Ada 9 Tuntutan yang Digaungkan
Minta maaf ke keluarga korban
Dalam keterangan tersebut, ia mengawali dengan meminta maaf karena baru bisa menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, alasan keterlambatan itu karena ingin menghormati suasana duka keluarga korban.
“Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian,”lanjutnya.
Setelah mendapat kabar kecelakaan pada Sabtu (24/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, Setia Budi langsung menuju Yogyakarta dan menemui putranya di Polresta Sleman. Ia kemudian pergi ke RS Bhayangkara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah Argo.
Ia juga mengatakan bahwa sempat berbicara langsung dengan Meiliana, menyampaikan belasungkawa, dan memohon izin untuk membantu mengurus jenazah hingga proses pemberangkatan ke rumah duka di Cilodong, Depok.
“Izinkan sekali lagi saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibu Meiliana dan keluarga besar almarhum ananda Argo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” tutur Setia Budi.
Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa anaknya sempat meminta bantuan warga sekitar setelah kecelakaan terjadi dan tidak melarikan diri dari tempat kejadian hingga polisi tiba.
“Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman; dan sejak saat itu putra saya, Christiano, menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman,”terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa putranya dalam kondisi sadar penuh tanpa pengaruh zat apa pun saat mengemudi.
“Perlu saya tegaskan juga bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinenya yang semuanya negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,”ujarnya.
Bantah suap keluarga korban
Menanggapi berbagai tudingan yang beredar di media sosial, Setia Budi membantah adanya pembayaran uang kepada pihak keluarga korban.
“Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman,”
katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,”tegasnya.
Sebagai informasi, Argo Ericho Afandhi kehilangan nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Peristiwa itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari.
Pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano sebagai tersangka sejak Selasa (27/5/2025).
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana untuk pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply