Represif! Cho Yong Gi, Mahasiswa UI Jadi Tersangka Aksi May Day

Cho Yong Gi, mahasiswa UI yang ditetapkan seabgai tersangka terkait aksi May Day. (Ist.)
Cho Yong Gi, mahasiswa UI yang ditetapkan seabgai tersangka terkait aksi May Day. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, ditetapkan sebagai tersangka terkait demo hari buruh.

May Day di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 1 Mei lalu.

Dalam aksi demo May Day di depan gedung DPR/MPR itu, polisi menangkapi 14 orang dengan tuduhan sebagai penyusup.

BACA JUGA:

Kok ditangkap, padahal tim medis lho!

Taufik Basari, dosen Filsafat UI menyatakan, Cho Yong Gi memang turut hadir dalam aksi demo itu, tetapi sebagai relawan tim medis.

“Pada saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis,” papar Taufik di Mapolda Metro Jaya.

Meski bertindak sebagai tim medis, Cho ternyata ikut ditangkap polisi.

Bahkan kini, Cho telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi May Day di depan gedung wakil rakyat tersebut.

Taufik menyatakan, dalam perkara tersebut Cho dan 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

“Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang,” ucap dia.

Jadi, lanjut Taufik, tuduhannya bukan melakukan pengrusakan, bukan hal-hal lain, tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri.

Kampus UI kawal kasus Cho

Sementara, Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini menyatakan, pihaknya menyesalkan penangkapan dan penetapan Cho sebagai tersangka.

Ikhaputri berujar, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum dalam penanganan perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Namun demikian kami berharap dengan fakta-fakta yang kami sampaikan ini, pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*