3 Perempuan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Jurist Tan (tersangka), Putri Alam, dan Melissa Siska Juminto
Jurist Tan (tersangka), Putri Alam, dan Melissa Siska Juminto (KalderaNews/ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dunia teknologi digital Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kasus yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,8 triliun ini telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA:

Dalam pusaran kasus ini, terseret tiga nama perempuan cantik berpengaruh di ranah digital Indonesia: Jurist Tan (tersangka), Putri Alam, dan Melissa Siska Juminto. Siapakah mereka dan apa peran mereka dalam kasus yang menarik perhatian publik ini?

Jurist Tan (JT): Dari Staf Khusus Menteri hingga Tersangka Utama

Jurist Tan

    Jurist Tan adalah sosok yang tidak asing di ekosistem startup Indonesia. Ia dikenal pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Lulusan Magister Administrasi Publik dari Yale University ini menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim.

    Namun, perannya dalam kasus ini telah membawanya menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung pada Rabu (15/7/2025), bersama tiga individu lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), serta Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek).

    Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Kejagung RI, Abdul Qohar, Jurist Tan memiliki peran sentral. Pada Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri, Jurist Tan bersama Nadiem dan eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, sudah membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Grup ini, disebut Qohar, digunakan untuk membahas rencana pengadaan laptop Chromebook.

    Setelah Nadiem dilantik pada Oktober 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019, membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.

    Ia juga menghubungi tersangka Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai tenaga profesional di PSPK, yang kemudian berlanjut menjadi Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi Kemendikbudristek, dengan tugas menyusun kajian pendukung pemanfaatan Chromebook.

    Lebih lanjut, pada awal 2020, Jurist Tan melanjutkan komunikasi dengan pihak Google, menindaklanjuti pembicaraan awal Nadiem Makarim. Dari komunikasi ini, tercapai kesepahaman skema co-investment di mana Google berkomitmen mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi 30 persen. Jurist Tan juga tercatat memimpin beberapa rapat dengan pejabat tinggi Kemendikbudristek, yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.

    Putri Alam: Perwakilan Google dalam Koordinasi Pengadaan Chromebook

    Putri Alam

      Putri Ratu Alam menjabat sebagai Director of Government Affairs & Public Policy Google Indonesia sejak Juli 2018. Namanya terseret dalam kasus ini karena menjadi perwakilan Google yang bertemu dengan tersangka Jurist Tan.

      Pertemuan tersebut, yang diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, terjadi pada Februari dan April 2020. Menurut Qohar, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Nadiem Makarim agar Jurist Tan bertemu dengan Putri Alam dan rekannya, William, dari pihak Google. Tujuan pertemuan itu adalah membicarakan teknis pengadaan laptop Chromebook, termasuk pembahasan mengenai co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

      Di luar kasus ini, Putri Alam dikenal atas kontribusinya dalam berbagai inisiatif Google Indonesia, termasuk program Bangkit 2023 bersama Kemendikbudristek. Program ini dirancang untuk mengembangkan talenta digital mahasiswa di bidang Machine Learning, Mobile Development, dan Cloud Computing, sebagai upaya membangun keterampilan untuk menghadapi tantangan di industri teknologi.

      Melissa Siska Juminto: Dari Presiden Direktur Tokopedia hingga Saksi Kejagung

      Melissa Siska Juminto

        Melissa Siska Juminto adalah salah satu pemimpin wanita terkemuka di dunia teknologi digital Indonesia. Ia dikenal sebagai Presiden Direktur Tokopedia dan pernah memiliki saham di PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek). Melissa mencetak sejarah sebagai CEO wanita pertama di Tokopedia, platform e-commerce raksasa Indonesia.

        Melissa memiliki latar belakang pendidikan di Business Information Technology dari Temasek Polytechnic dan sarjana Accounting and IS dari University of Washington. Ia bergabung dengan Tokopedia pada Desember 2012, menempati berbagai posisi strategis, hingga diangkat menjadi Presiden Tokopedia pada 2023.

        Pada Juni 2024, Melissa mengundurkan diri dari GoTo Group dan bergabung dengan ByteDance sebagai Presiden Direktur E-Commerce, bertanggung jawab atas pengembangan bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia, termasuk Tokopedia dan ShopTokopedia.

        Terkait kasus korupsi Chromebook, Melissa diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung RI pada Senin (14/7/2025). Bersamaan dengan dirinya, Kejagung juga memeriksa Andre Soelistyo (Direktur PT Karya Anak Bangsa) dan FHK (Senior Division Manager PT Datascript).

        Meskipun detail alasan dan substansi pemeriksaan belum diungkap rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Sebelumnya, kantor GOTO juga telah digeledah Kejagung pada Selasa (8/7/2025) dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

        Keterlibatan tiga srikandi digital ini dalam kasus korupsi Chromebook menyoroti kompleksitas dan tantangan integritas di tengah pesatnya perkembangan sektor teknologi dan digitalisasi di Indonesia. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

        Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

        *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

        Be the first to comment

        Leave a Reply

        Your email address will not be published.


        *