Waduh, Orangtua Harus Teken Surat Tidak Tuntut Keracunan MBG

Surat penyataan tentang MBG yang beredar di Brebes. (Ist.)
Surat penyataan tentang MBG yang beredar di Brebes. (Ist.)
Sharing for Empowerment

BREBES, KalderaNews.com – Beredar surat pernyataan kontroversial di mana orangtua harus teken surat tidak menuntut jika terjadi keracunan gegara MBG.

Surat yang viral beredar di media sosial itu diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes pun buka suara.

BACA JUGA:

Surat bermaterai yang harus diteken orangtua atau wali murid itu berisi keterangan agar orangtua tidak menuntut jika siswa keracunan makanan MBG.

Selain itu, orangtua juga harus bersedia mengganti rugi Rp80.000 jika tempat makan MBG rusak atau hilang.

Surat sudah dicabut

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya D. Nugroho menyatakan, surat pernyataan tersebut dibuat atas inisiatif pihak sekolah.

“Kami sudah silaturahmi ke sekolah untuk klarifikasi. Ternyata masalahnya sudah selesai. Dari Kemenag sudah ada instruksi, dan dari sekolah juga sudah menarik angket atau surat tersebut dari orangtua,” kata Arya.

Arya mengatakan, setelah surat tersebut dicabut, pihak sekolah kemudian hanya melakukan pendataan siswa yang memiliki alergi atau masalah kesehatan lainnya.

Sementara, Plt. Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani menyatakan pihaknya tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat tersebut.

“Surat edaran tersebut juga sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat, 12 September 2025. Pada Senin, 15 September 2025 telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” kata Wahid.

Menurut Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab, ide surat tersebut muncul setelah ada masukan dari asisten lapangan (aslap) MBG.

“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orangtua. Lalu, MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” ujar Wahab.

Isi surat pernyataan yang kontroversial

Mengutip surat pernyataan yang viral di media sosial itu, setidaknya ada enam poin yang harus disetujui orangtua atau wali murid bila menerima program MBG.

Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:

  1. Bila terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
  2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
  3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
  4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
  5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
  6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.

Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*