Sebarkan Video Cabul Editan AI, Mahasiswa Undip Chiko Radityatama Agung Hadapi Sanksi Tegas Kampus

Kampus Universitas Diponegoro (Undip). (Ist.)
Kampus Universitas Diponegoro (Undip). (Ist.)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Universitas Diponegoro (Undip) siap memberikan sanksi tegas kepada Chiko Radityatama Agung, mahasiswa semester 1 Fakultas Hukum (FH) Undip, yang terseret kasus penyebaran video cabul hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).

Rektor Undip, Suharnomo, memastikan pemanggilan dan penindakan akan dilakukan seadil-adilnya, meski sebagian besar tindakan digital itu dilakukan sebelum Chiko resmi menjadi mahasiswa.

BACA JUGA:

Suharnomo menyatakan, pemanggilan terhadap Chiko akan dilakukan dalam minggu ini. “Kami akan panggil dia minggu ini dan nanti akan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan-kesalahan yang dia buat,” tutur Suharnomo usai orasi ilmiah Dies Natalis Undip ke-68 di Muladi Dome, Jumat (17/10/2025).

Rekayasa Digital Melibatkan Wajah Teman dan Guru SMA

Berdasarkan pemeriksaan internal awal, Rektor menjelaskan bahwa Chiko telah melakukan rekayasa digital dengan menggunakan wajah teman-teman dan guru di SMAN 11 Semarang, tindakan yang dilakukan saat ia masih bersekolah di sana.

“Kemarin sudah ada gelar perkara internal kita. Sebenarnya hampir semua kegiatan (rekayasa digital) yang dia lakukan saat beliau di SMA ya,” ujarnya.

Meskipun kejahatan digital tersebut terjadi sebelum menjadi mahasiswa Undip, kampus menegaskan tidak akan membiarkan hal itu dan proses penegakan disiplin tetap akan dijalankan demi keadilan bagi korban.

“Mudah-mudahan sistem mekanisme yang kita punya bisa memberikan keadilan yang terbaik bagi semuanya,” imbuhnya.

Sanksi Belum Dipastikan, Libatkan Tim Khusus

Kendati demikian, jenis sanksi yang akan diberikan belum dapat dipastikan karena proses pendalaman kasus masih berlangsung. Kampus melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar digital, psikolog, dan pihak terkait lainnya, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

“Nanti kan dilihat dulu (sanksinya). Ya, tapi pasti kita akan eksekusi sanksi yang seadil-adilnya,” kata Suharnomo. Ia menekankan, Undip bertindak fast respons dalam menangani masalah ini, dengan melibatkan mahasiswa dan organisasi kampus sebagai bagian dari solusi.

Pelaku Sudah Minta Maaf Secara Terbuka

Chiko Radityatama Agung Putra, yang diketahui tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, menjadi sorotan publik setelah menyebarkan video deepfake AI yang menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang di media sosial X (Twitter).

Menanggapi kemarahan publik, Chiko sebelumnya telah mengunggah video permintaan maaf secara terbuka di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.

“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ujar Chiko dalam video tersebut.

Saat ini, mahasiswa tersebut menanti proses penegakan sanksi dan keputusan akhir dari pihak kampus. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah membuka Posko Aduan bagi korban video editan AI cabul di SMAN 11 Semarang.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


757 views