Kasus Siswa SMK di Purworejo yang Dipaksa Mundur karena Tunggakan Berakhir, Tagihan Rp 21 Juta Lunas dan Bisa Sekolah Lagi

Siswa SMK Telekomunikasi Tunas Harapan Ungaran
Siswa SMK Telekomunikasi Tunas Harapan Ungaran (KalderaNews/Dok. Sekolah)
Sharing for Empowerment

PURWOREJO, KalderaNews.com- Kasus siswa SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat dipaksa mengundurkan diri karena belum melunasi biaya sekolah, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah mendapatkan perhatian publik, tunggakan biaya sebesar Rp 21 juta kini telah dilunasi oleh Anggota DPR RI Aziz Subekti, sehingga para siswa yang terdampak bisa kembali melanjutkan sekolahnya.

Menurut laporan, dari sebelas siswa yang sebelumnya terancam dikeluarkan, empat di antaranya mendapatkan bantuan langsung dari Aziz Subekti.

BACA JUGA:

DPR Bantu Pelunasan Biaya Sekolah

Hal ini disampaikan oleh stafnya, Jepat Rahmat Hidayat, yang menjelaskan bahwa keputusan membantu pelunasan diambil setelah pihaknya menerima aduan masyarakat dan membaca pemberitaan di media.

“Awalnya ada sebelas siswa yang belum bisa membayar, tapi tujuh sudah menyelesaikan sendiri. Sisanya empat anak kami bantu sepenuhnya dengan total kurang lebih Rp 21 juta,” ujar Jepat.

Jepat menambahkan, dirinya sempat mengunjungi salah satu siswa yang enggan berangkat ke sekolah karena malu dan sedang sakit.

“Anaknya sempat sakit dan terlihat murung. Saya datangi bersama Ketua Alumni SMK PN untuk memberi semangat agar tidak menyerah,” tuturnya.

Selain bantuan finansial, Aziz Subekti juga menitipkan pesan moral bagi para siswa agar tetap berjuang menempuh pendidikan.

 “Pesan beliau sederhana tapi kuat, tetap semangat sekolah, jangan menyerah, jangan sampai ada yang putus sekolah,” kata Jepat menyampaikan.

Kronologi Kasus Siswa Hendak Dikeluarkan karena Menunggak

Kasus ini bermula dari surat edaran sekolah bertanggal 16 Oktober 2025 yang mewajibkan seluruh siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat 18 Oktober.

Dalam surat itu disebutkan bahwa siswa yang belum melunasi akan dianggap mengundurkan diri atau dinonaktifkan. Akibat kebijakan tersebut, sejumlah siswa, termasuk H (16), siswa berprestasi asal Gebang, tidak diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) dan hanya diperintahkan duduk di perpustakaan.

Setelah peristiwa itu ramai di media sosial dan mendapat sorotan luas, Dinas Pendidikan Jawa Tengah langsung turun tangan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak siswa hanya karena alasan ekonomi.

“Pembayaran adalah urusan orang tua. Anak tetap harus belajar. Tidak boleh ada alasan siswa tidak ikut kegiatan akademik karena belum bayar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMK Pembaharuan Purworejo, Sugiri, mengakui bahwa kebijakan tersebut memang benar diterapkan. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil atas dasar arahan yayasan karena sekolah sedang menghadapi kesulitan keuangan.

“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orangtua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.

Namun, ketika dimintai keterangan lanjutan terkait pelunasan dan protes dari pihak siswa, Sugiri belum memberikan tanggapan lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


832 views