
TRENGGALEK, KalderaNews.com – Seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur dipukul hingga babak belur oleh suami anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur.
Kini, Polisi telah menetapkan AW, suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Peristiwa pemukulan ini mencuat setelah korban, Eko Prayitno, seorang guru seni budaya, melaporkan kejadian yang menimpanya di depan rumahnya di Desa Kedungsigit, Karangan, pada Jumat siang, 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:
- Viral! Guru Tetap Berdiri Mengajar Meski Tak Dihargai, Warganet Ikut Terharu
- Dugaan Kekerasan di SD Negeri 150 Palembang, Guru Dituduh Pukul Siswa hingga Lebam
- Kisah Lusiana, Guru Pedalaman Toraja Rela Berutang Rp10 Juta Demi Mengajar
Kronologi, ponsel anaknya disita sang guru
Kejadian ini berakar dari penerapan tata tertib sekolah:
- Penyitaan ponsel: Saat kegiatan belajar kelompok, Eko mendapati seorang siswi berinisial N menggunakan ponselnya untuk keperluan di luar pembelajaran. Sesuai aturan, Eko menegur dan menyita ponsel tersebut, lalu menyerahkannya ke bagian kesiswaan. Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, membenarkan tindakan penyitaan ini sudah sesuai prosedur dan SOP sekolah.
- Ancaman melalui telepon: Tak lama setelah jam pelajaran usai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi N. Dengan nada tinggi, penelepon tersebut melayangkan makian dan bahkan menantang Eko berkelahi.
- Insiden pemukulan: Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat, Eko yang baru tiba di rumah dikejutkan dengan kedatangan mobil hitam. Dari mobil itu, turun seorang pria yang langsung memukul kepala Eko dua kali sambil memaki. Akibat insiden tersebut, Eko mengalami sakit di kepala dan segera melapor ke Polres Trenggalek.
“Saya baru pulang dari salat Jumat, tiba-tiba mobil berhenti, lalu seseorang turun dan langsung memukul kepala saya,” ungkap Eko.
Pelaku langsung ditahan, dijerat pasal penganiayaan
Eko pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan ditindaklanjuti Polres Trenggalek.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa empat saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil penyidikan dan temuan dua alat bukti yang kuat, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 3 November 2025, dan langsung ditahan.
Siswi pindah sekolah
Sementara, terkait siswi N, pihak sekolah sempat mengundang orangtuanya untuk berdialog pascakejadian.
Namun, keluarga akhirnya memilih untuk memindahkan siswi tersebut ke sekolah lain dengan alasan psikologis.
“Kami menghormati keputusan itu dan membantu proses pindahnya,” tutur Kepala SMPN 1 Trenggalek.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply