Inilah Jadwal Liburan Impian 2026, Total 25 Tanggal Merah, Ada 9 Long Weekend

Liburan. (Ist.)
Liburan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira! Inilah jadwal liburan tahun depan, 2026. Total 25 tanggal merah, dengan 9 long weekend! Cek di sini!

Pemerintah telah merilis Kalender Libur 2026 yang memastikan tahun depan dipenuhi peluang liburan panjang.

Secara keseluruhan, tahun 2026 akan memiliki total 25 tanggal merah, terdiri dari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

BACA JUGA:

Pola libur di tahun 2026 tergolong merata, dengan total sembilan periode long weekend yang tersebar dari awal hingga akhir tahun.

Puncak dari libur panjang tahun 2026 akan jatuh pada bulan Maret, di mana kalender mencatat adanya libur terpanjang selama tujuh hari berturut-turut.

Rangkaian libur ini terbentuk dari perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yang jatuh berdekatan.

Nah, berikut rincian lengkap 25 tanggal merah, yang terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama, sebagai acuan kamu untuk merencanakan kegiatan di tahun 2026:

Hari libur nasional (17 hari)

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idulfitri 1447 H
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Hari Paskah
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Iduladha
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam
  • Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi
  • Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama (8 hari)

  • Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Imlek
  • Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
  • Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idulfitri
  • Senin-Selasa, 23-24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri
  • Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha
  • Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal

Dengan kombinasi hari libur dan cuti bersama ini, masyarakat bisa mulai merancang agenda liburan, mulai dari perjalanan lokal hingga internasional, memanfaatkan pola libur yang telah ditetapkan secara nasional.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*