Inilah Sosok Kontroversial Kadisdikbud Kota Samarinda, Dr. H. Asli Nuryadin yang Sebut Murid SD Patah Kaki Tak Dianggap Bullying

Kadisdikbud Kota Samarinda, Dr. H. Asli Nuryadin
Kadisdikbud Kota Samarinda, Dr. H. Asli Nuryadin (KalderaNews/Dok. Disdikbud Kota Samarinda)
Sharing for Empowerment

SAMARINDA, KalderaNews.com – Dr. H. Asli Nuryadin, seorang birokrat senior dengan rekam jejak panjang di pemerintahan Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, namanya terangkat ke permukaan karena pernyataan kontroversial yang diduga menyebut insiden patah kaki murid SD “tidak dianggap bullying”.

Pernyataan ini menimbulkan polemik serius, terutama mengingat sensitivitas isu perundungan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:

Siapakah sosok Asli Nuryadin yang kini memimpin sektor pendidikan dan kebudayaan di Kota Samarinda?

Bergelar Doktor, Tapi Statement Kontroversial

Asli Nuryadin adalah sosok yang kini memimpin sektor pendidikan dan kebudayaan di Kota Samarinda, lahir di Buleleng pada 05 Juli 1964 dan menjabat di eselon II.b.

Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan formal yang sangat mumpuni, mencapai tingkat doktoral dengan gelar S-3 Ilmu Ekonomi yang diselesaikan pada tahun 2005 , setelah sebelumnya meraih S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia pada tahun 2000 dan S-1 Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan pada tahun 1998. Sayangnya, pernyataan akhir-akhir ini bertolakbelakang dengan gelar yang diampunya.

Selain pendidikan formal, ia juga telah menyelesaikan berbagai pendidikan struktural kepemimpinan, termasuk SEPAMEN/SESPA/SESPANAS/PIM TK II.

Asli Nuryadin memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Januari 1986 dan diangkat menjadi PNS pada Januari 1987.

Sejak itu, ia telah menempati sejumlah posisi kunci, baik di tingkat Provinsi Kalimantan Timur maupun Kota Samarinda, termasuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda sebanyak dua kali, yaitu pada 04 Juni 2014 dan 01 April 2019.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) pada 30 Desember 2016 sebelum menjabat kembali sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 14 Februari 2022 hingga saat ini.

Sebelumnya, ia sempat berkarir di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kabid Pembinaan SMP dan SMU pada 22 Mei 2011 serta posisi selevel Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan

Atas dedikasinya, ia telah menerima Tanda Jasa SATYA LANCANA KARYA SATYA sebanyak dua kali, yaitu untuk 10 Tahun (2005) dan 20 Tahun pengabdian (2012).

Kontroversi mengenai pernyataan yang diduga menolak mengkategorikan insiden patah kaki murid SD sebagai perundungan menjadi tantangan besar bagi Dr. H. Asli Nuryadin, terutama mengingat tugas utamanya adalah memastikan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai sensitivitas dan kebijakan Dinas Pendidikan dalam merespons kasus kekerasan anak di sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan rekam jejak panjang, publik kini menantikan klarifikasi dan langkah nyata dari Asli Nuryadin untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi peserta didik di Kota Samarinda.

Lukai Perasaan Keluarga Korban

Sejauh ini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyesalkan keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Dr. H. Asli Nuryadin, terkait insiden murid SD yang mengalami patah kaki.

Asli Nuryadin sebelumnya menilai insiden tersebut bukan tindakan perundungan (bullying), melainkan hanya anak-anak yang bermain biasa di lingkungan sekolah, dengan alasan bahwa anak usia SD belum benar-benar memahami konsep bullying.

Meskipun Asli mengklaim kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah, termasuk bantuan biaya pengobatan, dan ia menginstruksikan sekolah memperketat pengawasan, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyebut pernyataan tersebut melukai perasaan keluarga korban.

Sudirman mempertanyakan pemahaman Kadisdik tentang bullying, menegaskan bahwa tindakan yang mengakibatkan anak patah kaki adalah perundungan fisik.

Ia juga menyoroti pengakuan korban yang mengalami kejadian serupa berulang kali, sehingga Disdikbud seharusnya menanggapi kasus ini lebih serius dan tidak menganggap remeh kejadian di lingkungan sekolah yang mereka naungi

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*