Kerapuhan Status Honorer dan PPPK Guru, Lebih Lemah dari Buruh?

Viral Video Adu Mulut di SDN Jeneponto, Guru Honorer Kehilangan Pekerjaan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JENEPONTO, KalderaNews.com – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video percekcokan panas yang memicu kemarahan netizen.

Kali ini, sebuah video memperlihatkan detik-detik Ayu Sri Kurnia (25), seorang guru honorer di SD Negeri 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang harus menerima perlakuan kasar hingga pengusiran dari Kepala Sekolahnya sendiri, Hajrah.

Bukan tanpa alasan, amarah Ayu meledak setelah dirinya dicopot secara sepihak dari jabatan Wali Kelas 1.

BACA JUGA:

Posisi yang telah ia lakoni dengan sabar itu tiba-tiba diberikan kepada keponakan sang Kepsek yang baru saja diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dalam video yang beredar luas, Ayu tampak mempertanyakan transparansi keputusan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan profesional, Ayu justru mendapatkan intimidasi.

“Saya cuma protes karena dipecat tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Saat saya protes, saya malah diusir dan dipecat di hadapan guru-guru lain,” ungkap Ayu dengan nada kecewa, Kamis (15/1/2026).

Kepsek Hajrah membantah adanya unsur nepotisme dan berdalih bahwa keputusan tersebut murni aturan teknis penempatan PPPK.

Namun, publik terlanjur emosi melihat arogansi kepemimpinan yang lebih mengutamakan kedekatan keluarga dibanding etika kerja terhadap honorer senior.

Bau Amis Nepotisme: Adik Kepsek “Mendadak Muncul” dan Lolos PPPK

Dugaan nepotisme ini semakin menguat setelah terungkap fakta bahwa adik kandung Kepsek Hajrah, Ayu Srinengsi, mendadak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu meski dikabarkan sempat lama tidak aktif mengajar.

Pihak Disdikbud Jeneponto mencoba meredam suasana dengan berdalih bahwa adik kepsek tersebut tidak aktif karena sakit dan baru kembali setelah operasi.

Namun, fakta bahwa honorer yang vokal justru diancam pecat sementara keluarga kepsek mendapatkan “karpet merah” posisi wali kelas, membuat netizen semakin geram.

Status Mediasi

Dilakukan di rumah Kepala Sekolah (bukan di kantor dinas). Mediasi berakhir “kekeluargaan” dengan saling memaafkan dan Ayu Sri Kurnia kembali mengajar sementara sebagai Wali Kelas 1 sambil menunggu regulasi pusat.

Fenomena Serupa: Pengabdian 21 Tahun “Kalah” oleh Keluarga Lurah

Rasa sakit hati para guru honorer ternyata merembet hingga ke Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Seorang staf honorer bernama Ramzah yang sudah mengabdi selama 21 tahun di Kantor Kelurahan Balanipa, harus menelan pil pahit. Namanya sengaja “ditercecerkan” dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Ironisnya, posisi Ramzah justru digantikan oleh orang baru yang baru setahun bekerja, yang diduga kuat merupakan keluarga dekat Lurah Balanipa.

“Rasanya kecewa sekali, 21 tahun mengabdi tapi yang baru masuk malah yang lolos karena keluarga pejabat,” tutur Ramzah pedih.

Kerapuhan Status PPPK: Lebih Lemah dari Buruh?

Kasus-kasus di atas membuka tabir gelap status PPPK di Indonesia. Ketua Umum Forum Guru Honorer, Heti Kustrianingsih, menyebut posisi PPPK bahkan lebih lemah dibanding buruh swasta.

  • Sistem Kontrak: Bisa diputus sewaktu-waktu dengan alasan anggaran.
  • Ancaman PHK: Terjadi PHK massal terhadap 55 PPPK di Deli Serdang dan Tuban baru-baru ini.

Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, kini mendesak pemerintah untuk menghapus sistem kontrak dan mengalihkan seluruh guru PPPK menjadi PNS.

Hal ini bertujuan agar guru bisa mengajar dengan tenang tanpa bayang-bayang dipecat oleh kepala sekolah atau pejabat daerah yang ingin memasukkan keluarganya sendiri.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*