Palsukan Kartu Anggota PROPAMI, OJK Cabut Izin WPPE Davies Vandy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Davies Vandy.

Sanksi administratif berat ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serius terkait integritas dalam proses perizinan di pasar modal.

Berdasarkan hasil pengawasan OJK, Davies Vandy terbukti melanggar Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018.

SIMAK JUGA: Ini Perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manager Investasi Serta Sertifikasi Profesi yang Dibutuhkan

Pelanggaran utama yang dilakukan adalah pemalsuan dokumen Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) saat mengajukan permohonan perpanjangan izin WPPE kepada OJK.

Pelanggaran Integritas dan Moral

Dalam keterangan resminya, OJK menekankan bahwa Davies Vandy dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan integritas yang mencakup standar akhlak, moral yang baik, serta komitmen tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selain memalsukan identitas keanggotaan, ia juga diketahui tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang diakui oleh regulator.

“Dengan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan ini, maka Saudara Davies Vandy dilarang melakukan seluruh kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek,” tegas OJK dalam pengumumannya.

Dampak dan Konsekuensi

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya OJK dalam menjaga marwah pasar modal Indonesia dari oknum yang tidak berintegritas.

Pencabutan izin ini secara otomatis menutup akses Davies Vandy untuk berkarier maupun melakukan transaksi perdagangan efek atas nama nasabah di industri keuangan derivatif maupun bursa karbon.

Sanksi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pemegang sertifikasi profesi di pasar modal lainnya agar senantiasa mematuhi prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga validitas dokumen keanggotaan asosiasi profesi mereka.

SIMAK JUGA: Guncang Pasar Modal! BEI Resmi Suspensi Wanteg Sekuritas, Ada Apa dengan Broker Kode ‘AN’?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*