Masuk SD umur 5,5 tahun kini tak perlu bisa calistung. Kemendikdasmen tegaskan sekolah nekat tes akademik bakal kena sanksi!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, pihak sekolah dilarang keras menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat kelulusan.
Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh calon murid, termasuk anak-anak usia “muda” yang berada di rentang 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun.
BACA JUGA:
- Aturan Baru SPMB 2026: Masuk SD Kini Tak Harus Usia 7 Tahun
- SD Wajib Bahasa Inggris, RELO AS & UI Gelar Pelatihan Guru
- Tak Ikut Halalbihalal, Puluhan Siswa SD di Papua Diskors 3 Bulan?
Bukan tes akademik, tapi kesiapan mental
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa dalih “uji kesiapan” yang sering dipakai sekolah untuk melegalkan tes calistung adalah pelanggaran nyata.
“Ukuran utamanya adalah kesiapan perkembangan anak, bukan capaian akademik dini,” ujar Gogot.
Alih-alih menguji kemampuan baca-tulis, anak usia di bawah 6 tahun yang ingin masuk SD wajib menunjukkan dokumen penunjang berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah tujuan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, indikator yang dinilai adalah:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa anak.
- Kesiapan psikis serta kondisi perkembangan mental anak untuk mengikuti kegiatan belajar.
Larangan tes calistung
Larangan ini bukan aturan baru yang tanpa dasar. Pemerintah telah memayungi kebijakan ini lewat dua aturan berkekuatan hukum tetap:
- PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 69): Penerimaan siswa kelas 1 SD tidak boleh didasarkan pada tes calistung atau bentuk tes akademik lainnya.
- Permendikdasmen Nomor 3/2025 (Pasal 1 Ayat 5): Secara spesifik menegaskan calistung bukan syarat masuk SD.
Jangan takut melapor!
Kemendikdasmen meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya SPMB 2026/2027.
Jika kamu menemukan sekolah yang diam-diam masih menerapkan tes calistung, melakukan pungutan liar, atau menambah syarat di luar ketentuan, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:
- Situs Resmi: ult.kemendikdasmen.go.id
- Hotline / Call Center: 177
- WhatsApp: 0812 1804 0427
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Layanan Langsung: Gedung C Lantai 1, Kompleks Kemendikdasmen, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply